Sabtu, 04 Februari 2017

PERATURAN DAN TATA TERTIB KMSK Kudus

PERATURAN DAN TATA TERTIB

CALON ANGGOTA
1. Calon anggota harus memiliki kendaraan roda dua (motor).
2. Calon anggota berlaku bagi pria (bikers).
3. Calon anggota harus mempunyai izin/ mengetahui dari orang tua (keluarga).
4. Calon anggota sedang tidak mengalami gangguan jiwa (sehat jasmani dan rohani).
5. Calon anggota tidak terlibat tindakan kriminalitas ataupun narkoba (pengguna, pembuat ataupun pengedar).
6. Calon anggota harus menyerahkan foto copy kartu tanda pengenal dan foto copy STNK.
7. Calon anggota harus membayar iuran wajib pertama sebesar Rp. 10.000,00.
8. Setelah menyerahkan syarat yang sudah di tentukan, calon anggota akan mendapat stiker prospek.
9. Calon anggota harus mengikuti masa transisi (prospek) kurang lebih empat bulan pertemuan.
10. Calon anggota tidak boleh mengajukan permohonan No. ID (Nomer anggota).
11. Calon anggota harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi nama komunitas di mana pun.

ANGGOTA
1. Anggota harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi nama komunitas di mana pun.
2. Angggota harus membayar iuran mingguan sebesar Rp. 2000,00.
3. Anggota harus ikut kopdar minimal sebulan sekali pertemuan.
4. Anggota harus menggunakan celana panjang dan bersepatu saat kegiatan.
5. Anggota harus mengikuti forum pada jam 22.00 WIB sampai selesai.
6. Anggota harus menghormati dan menghargai saat forum.
7. Anggota harus menghormati dan menghargai pengendara lain.
8. Anggota harus mengetahui/ mematuhi tata tertib lalu lintas yang berlaku.
9. Anggota harus memakai helm SNI saat berkendara di mana pun.
10. Anggota yang touring wajib memiliki SIM yang berlaku, yang melanggar resiko di tanggung sendiri.
11. Pengunduran diri sebagai anggota harus mengajukan surat penyataan tertulis dan bertanda tangan.
12. Anggota yang magang selama tiga bulan tanpa ada kabar apapun, resmi dikeluarkan.
13. Setelah mengunduran diri, seluruh atribut yang menyangkut KMSK (Komunitas Motor Standart Kudus) dilepas dan tidak difungsikan lagi.
14. Penarikan atribut meliputi: stiker KMSK resmi dan seragam (dibeli dengan uang sebesar 50% dari harga sebelumnya).

KENDARAAN
1. Kendaraan roda dua (motor) semua jenis apapun.
2. Kendaraan milik pribadi dan masih layak dipakai.
3. Kendaraan memiliki surat-surat lengkap yang berlaku (BPKB dan STNK).
4. Kendaraan harus ada kaca spion lengkap (kanan dan kiri).
5. Kendaraan memakai ukuran ban minimal standart dari pabrik.
6. Modifikasi kendaraan bebas sesuai dengan aturan yang berlaku..
7. Kendaraan harus ada stiker KMSK (Komunitas Motor Standart Kudus) di selebor belakang motor.

SANKSI
1. Teguran lisan.
2. Surat peringatan tiga kali.
3. Penarikan Atribut.
4. Dikeluarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar